Search

Rutan Kandangan Raih Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021

Rutan Kandangan bersama 18 UPT lain pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang Berhasil Meraih Penghargaan Pelayananan Publik Berbasis HAM Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HA.01.07 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.



Sejak reformasi birokrasi digulirkan, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Menurut Bab I Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam rangka mengimplikasikan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan Kandangan Bpk Jeremia L Sinuraya mengaku senang sekaligus bangga atas pencapaian yang diraihnya dan berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja dia dan petugas Rutan Kandangan

0 Komentar