Search

DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Tahun 2022

Apa itu pemasyarakatan ?

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Fungsi UU Pemasyarakatan :

DPR : Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. 

Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi) yaitu Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. 

Disi lain, urgensi atau kepentingan mendesak disahkannya RUU pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah guna memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.

Penutup

Dihaarapkan dengan DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Tahun 2022 memiliki dampak positif pada pembinaan narapidana dan tahanan di Indonesia. Serta dapat mendorong fungsi dan peran petugas poemasyarakatan

0 Komentar