Search

Lapas Narkotika Karang Intan ikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022

LAPAS NARKOTIKA KARANG INTAN IKUTI SOSIALISASI UU 22 TAHUN 2022 “ERA BARU PEMASYARAKATAN”

 


Karang Intan, INFO_PAS – Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo bersama jajaran, ikuti sosialisasi virtual petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM , Senin (22/8/22).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasar asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

“Terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif,” ucap Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono.

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

"Pemasyarakatan telah memasuki pemajuan melalui penetapan UU Pemasyarakatan yang baru. Para Insan Pemasyarakatan Kalsel harus merespon dan mempersiapan dengan baik agar cita-cita serta harapan pemberlakuan undang-undang tersebut semakin cepat diimplementasikan," pungkas Lilik Sujandi dikutip dari Humas Kantor Wilayah.

Kalapas Narkotika Karang Intan dalam keterangannya menuturkan, jajarannya merespon cepat atas sosialisasi yang disampaikan Ditjen Pemasyarakatan dan segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru untuk pelaksanaan tugas yang diselenggarakan.

“Berlakunya UU Pemasyarakatan tentu implementasinya juga dilakukan oleh Lapas Narkotika Karang Intan, sehingga kita segera merespon dan mempersiapkan berbagai hal menyangkut ketentuan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang baru tersebut, sehingga era baru Pemasyarakatan dengan hadirnya UU ini segera terwujud,” jelas Kalapas singkat.

0 Komentar