Search

Lapas Narkotika Karang Intan Wajibkan 34 WBP Pindahan Ikuti Mapenaling Selama Dua Pekan

 

Sembilan WBP tiba di Lapas Narkotika Karang Intan


Karang Intan, INFO_PAS
 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, wajibkan 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pindahan, untuk ikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan, Rabu (11/01).

 “Kemarin kita menerima 34 tambahan WBP baru, 25 pindahan dari Lapas Banjarmasin dan sembilan dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Rantau. Mereka ikuti mapenaling selama dua pekan ke depan, ini sarana bagi mereka untuk beradaptasi dan bersosialisasi di tempat yang baru,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, warga binaan baru ini juga menerima arahan berkaitan aturan dan larangan serta tata tertib yang harus dipatuhi. Pengarahan ini juga dimaksudkan agar terciptanya situasi dan kondisi Lapas yang aman dan kondusif.

WBP tambahan juga ikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan Poliklinik Lapas, meliputi pemeriksaan tanda-tanda vital, riwayat penyakit bawaan, skrining HIV (human immunodeficiency virus) / AIDS (acquired immune deficiency syndrome).

“Warga binaan baru ini juga diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Data kesehatan dan riwayat penyakit warga binaan sangat diperlukan untuk  tindaklanjut jika sewaktu-waktu diperlukan,” tambahnya.

WBP tambahan juga diberikan informasi mengenai jadwal layanan kunjungan langsung, layanan titipan dan layanan video call yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan. (arb)

 



0 Komentar