Search

Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni, 13 WBP Lapas Narkotika Karang Intan Dikeluarkan

Warga binaan bebas program integrasi

 

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, bebaskan 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP)-nya dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan bebas murni, Senin (13/02).

 

“Hari ini Lapas Narkotika Karang Intan membebaskan 13 warga binaan, 10 orang dengan PB dan 3 orang bebas murni. Mereka telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas, mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik, sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat umum,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo.

 

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

 

“Pemberian hak integrasi ini untuk memotivasi warga binaan lainnya, untuk aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan, ketika mereka melaksanakan kewajiban tentu hak-hak nya akan diberikan,” pungkas Kalapas.

 

Selanjutnya 10 orang warga binaan yang mendapatkan PB, diantar petugas menuju Balai Pemasyarakatan Banjarmasin untuk pelaporan, dan selanjutnya mengikuti pembinaan lanjutan di Balai Pemasyarakatan. Sedang 3 orang lainnya, langsung dijemput keluarga. (arb)

 

0 Komentar