Search

Konsultasi Hibah Aset - Operator BMN Lapas Narkotika Karang Intan Sambangi DJPb Prov Kalsel


Konsultasi proses hibah aset ke DJPb Prov Kalsel

Banjarmasin, INFO_PAS
 – Operator Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, sambangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (DJPb Prov Kalsel) di Banjarmasin, berkonsultasi mengenai hibah aset untuk Lapas, Rabu (08/03).

 

“Semua berkas sudah disiapkan untuk proses hibah ini, karena sebelumnya kita sudah ada komunikasi dengan pegawai DJPb Prov Kalsel, semua berkas nantinya diinput untuk mendapatkan persetujuan dari eselon 1 hingga nomor hibah itu terbit,” jelas Dita Rebecca operator BMN Lapas Narkotika Karang Intan.

 

Lebih lanjut dirinya menambahkan, proses hibah dilakukan atas bangunan koperasi yang saat ini digunakan oleh pihak ketiga. Nantinya jika proses hibah berhasil, bangunan koperasi tersebut sepenuhnya akan menjadi milik Lapas Narkotika Karang Intan dengan status BMN.

 

Ditemani Nurbaiti yang juga membidangi BMN di Lapas Narkotika Karang Intan, kedatangan mereka diterima dengan terbuka oleh Isa, pegawai DJPb Prov Kalsel yang menangani hibah aset, untuk kemudian berdiskusi dan membahas perihal maksud kedatangan mereka ke DJPb Prov Kalsel.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo dalam keterangan terpisah mengungkapkan, proses yang dilakukan jajarannya dalam pengurusan hibah aset untuk Lapas Narkotika Karang Intan sepenuhnya berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

“Hibah ini proses dan ketentuannya sudah diatur dengan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN, dan semua tahapan itu kita ikuti agar proses hibah untuk Lapas Narkotika Karang Intan berjalan sebagaimana yang dikehendaki, termasuk kunjungan yang dilakukan ke DJPb Prov Kalsel oleh pegawai yang membidangi,” pungkasnya. 

 

Kalapas juga berharap, proses hibah berlangsung lancar dan segera teralisasi. (arb/ysf)

0 Komentar