Search

Lapas Narkotika Karang Intan Terima Penguatan Tugas Dari Subdit Integrasi Ditjenpas


Supervisi layanan integrasi

Karang Intan, INFO_PAS
 – Petugas layanan integrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, terima bimbingan teknis dan supervisi layanan integrasi dari Sub Direktorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan pada Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (09/03).

 

“Kita melakukan penguatan terkait pemberian asimilasi PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), dan CMB (cuti menjelang bebas), perihal syarat substantif dan administrative sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku, mulai dari KUPH hingga Undang-undang 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Hemu.

 

Lebih lanjut dirinya berpesan agar petugas membidangi integrasi bagi Warga Binaan agar sering membaca terkait regulasi berkaitan dengan pemberian asimilasi PB, CB dan CMB. Supervisi ini dilakukan untuk memastikan data dan dokumen benar, cara penginputan benar dan hasil akhir akan benar, sehingga proses pemberian hak Warga Binaan cepat dan transfaran.

 

“Meningkatkan kualitas data penginputan pada usulan PB, CB dan CMB, khususnya upload document, percepatan atau pengembalian usulan permintaan perbaikan dari pusat ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) agar hak Warga Binaan dapat cepat diberikan,” tambahnya.

 

Petugas integrasi Lapas Narkotika Karang Intan terima penguatan dari Sub Direktorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, M Topan Darmawan dan Anggun Melenia Sukasti mengaku banyak mendapat manfaat dari supervisi yang diterimanya.

 

“Kami mendapat pencerahan dalam mengatasi kendala pelaksanaan tugas yang selama ini kami temui, misalnya seperti petikan putusan dan perubahan, dan itu ada solusinya. Juga lebih memperhatikan dan meneliti berkas, dibaca agar tidak terjadi kesalahan dan membuka lagi terkait aturan-aturan yang berhubungan,” ungkap Anggun. (arb) 

0 Komentar