Search

Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Bahas Overstaying Tahanan

Rapat kerja koordinasi forum Dilkumjakpol bahas  overstay tahanan

 

Banjarmasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan hadir pada kegiatan Rapat Kerja Koordinasi Forum Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dalam upaya penanganan overstaying tahanan yang berada di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rapat diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, Rabu (12/04).

 

“Bentuk sinergi kita dengan jajaran aparat penegak hukum yang sama-sama bersinggungan perihal masa tinggal bagi tahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan karena masalah administrasi. Jadi tadi kita berdiskusi untuk mencari solusi dan penyelesaian bersama mengenai overstay yang saat ini dialami Rutan maupun Lapas,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo yang hadir langsung di tempat kegiatan.

 

Overstaying adalah mereka yang seharusnya sudah dibebaskan/dilepaskan namun masih berada di dalam Rutan dan Lapas karena hal-hal tertentu seperti belum diterimanya surat perpanjangan penahanan mereka, sehingga perlu adanya solusi bersama mengatasi permasalahan tersebut.

 

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, permasalahan overstaying tahanan perlu ditangani bersama-sama seluruh aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas maupun Rutan. Tahanan yang overstay dan dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara, terutama dari pemenuhan bahan makanan yang disediakan dalam keseharian mereka.

 

Kegiatan rapat kerja koordinasi Dilkumjakpol dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Dirinya mengajak para aparat penegak hukum yang terlibat dalam permasalahan overstaying untuk saling berkoordinasi terkait penanggulangan permasalahan tersebut. 

 

"Permasalahan terkait overstay ini memang terjadi hampir di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, belum maksimalnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tentu berpotensi menjadi masalah, oleh karenanya koordinasi bersama aparat penegak hukum melalui rapat ini diharapkan dapat meyamakan persepsi dalam mengatasi overstaying," pungkasnya.

 

Hadir secara virtual Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Radi Setiawan, yang menjelaskan info terkini jumlah overstay yang terjadi di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia dan dibeberapa kasus pidana yang overstay Kalimantan Selatan tergolong tinggi. Radi Setiawan juga mengajak para peserta yang hadir untuk bisa saling memberikan informasi di lapangan agar dapat dicarikan solusi bersama terkait permasalahan overstay di Kalimantan Selatan. (arb)

0 Komentar