Search

Pencegahan Barang Terlarang, Petugas P2U Selalu Melakukan Deteksi Dini

 Pencegahan Barang Terlarang, Petugas P2U Selalu Melakukan Deteksi Dini

Amuntai, Humas_Info - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai selalu berupaya mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas. Hal ini tidak saja di lakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri.

Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama. Petugas P2U merupakan garda terdepan yang memiliki peran vital dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

Hal ini selaras dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U).

Disamping penggeledahan barang barang bawaan, juga di lakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu depan Lapas sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang barang terlarang yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Jupri menegaskan bahwa Petugas P2U memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan barang terlarang. "Kepada Petugas yang berjaga, terkhususnya yang berada di P2U selalu kita ingatkan untuk berhati-hati dan amanah dalam melaksanakan tugas. Teliti terhadap pemeriksaan barang yang masuk dan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur tetap," tukasnya.

0 Komentar