Search

"Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan"

"Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan"


Pelaihari, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada petugas Rutan Kelas IIB Pelaihari. Acara ini berlangsung pada Selasa (11/07/2023), di Aula Pengayoman Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Sri Yuwono mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan pengenalan tentang narkoba. Dalam pemaparannya, beliau dengan tegas menekankan bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengingatkan seluruh petugas Rutan Pelaihari agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, baik di dalam maupun di luar Rutan. Langkah ini penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Selain itu, Sri Yuwono juga menyampaikan pentingnya bagi seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan menguatkan tugas dan fungsi petugas, diharapkan proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana dapat berjalan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, Sri Yuwono juga menekankan pentingnya sikap netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024. Beliau mengingatkan para petugas agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas dan profesionalisme mereka. Selain itu, beliau juga mengingatkan para petugas untuk tidak memamerkan kekayaan yang tidak wajar, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

0 Komentar