Search

Tolak Gratifikasi - Komitmen Seluruh Jajaran Lapas Amuntai

Tolak Gratifikasi - Komitmen Seluruh Jajaran Lapas Amuntai


Seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB AMUNTAI berkomitmen tolak gratifikasi, Selasa (11/07).

Perlu diketahui Dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".

Robbyanoor selaku Kasimin Kamtib, inginkan agar pengendalian gratifikasi harus dimulai dari diri setiap ASN. Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pimpinan bila perlu langsung kepada tim unit pengendalian gratifikasi UPT yang dibentuk untuk memantau.

Pengendalian gratifikasi, lanjut Robby merupakan salah satu indikator utama dalam mendukung proses pembangunan zona integritas.

"Jangan ada lagi petugas yang bermain-main soal pelayanan dengan melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi," terangnya.

Robby juga berpesan, sebagai penyelenggara Negara, mari bersama-sama saling mengingatkan dan menolak gratifikasi untuk mewujudkan instansi Kemenkumham tercinta yang bebas dari Korupsi.


Tim Humas Lapas Amuntai

0 Komentar