Search

Dampingi Wakil Gubernur Sulteng, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan SK Remisi Kepada 3 Narapidana, Langsung Dinyatakan Bebas

Dampingi Wakil Gubernur Sulteng, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan SK Remisi Kepada 3 Narapidana, Langsung Dinyatakan Bebas

PALU_Dampingi Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Ma’mun Amir, Kepala Divisi Administrasi (Kadiv Min) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Raymond JH. Takasenseran serahkan remisi umum II kepada 3 orang Narapidana, ketiganya dinyatakan langsung bebas, Kamis, (17/8) pagi.

“Terima kasih atas sumbangsih yang begitu luar biasa dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng khususnya Pemasyarakatan yang terus berupaya memberikan pembinaan bagi masyarakat kita agar dapat hidup mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kami sangat senang atas pemberian remisi ini, ini berarti mereka telah sukses menjalani masa pembinaannya,” ujar Wagub.

Penyerahan itu sendiri dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulteng seusai pelaksanaan upacara bendera yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura serta dihadiri oleh para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng lainnya.

“Jadi dari ribuan yang kami usulkan, sekitar 13 langsung dinyatakan bebas, dan 3 diantaranya adalah yang saat dihadapan kita. Tentu menjadi pertanyaan, mengapa diberikan remisi? pastinya telah melewati berbagai pemantauan, baik dari masa penahanannya hingga ketaatan dan perubahan sikap perilaku yang mereka tunjukkan, jadi kami tidak serta merta memberikannya,” urai Kadiv Min.

Dari 175.510 orang Narapidana di seluruh Indonesia yang menerima Remisi Umum Hut Ke-78 RI, total 2.583 orang Narapidana lainnya berasal dari Sulawesi Tengah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Kadivmin berharap agar para Narapidana yang dinyatakan bebas dapat mempertahankan sikap dan perilaku yang dinilainya telah berubah dengan signifikan.

“Kami berpesan agar para Napi tidak mengulang kesalahannya lagi, taatlah pada hukum serta berpikirlah dengan sebaik-baiknya, sudah tidak boleh lagi masuk kembali kedalam Lapas,” tutupnya.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

0 Komentar