Search

Deteksi Dini Kesehatan, 120 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti VCT

 Deteksi Dini Kesehatan, 120 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti VCT

Karang Intan, INFO_PAS – 120 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti voluntary counselling and testing (VCT) mobile dan pemeriksaan infeksi menular seksual (IMS), Selasa (29/8). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ruang Kunjungan tersebut terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1.

 

“Kembali kita menggandeng Dinkes Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1 untuk melakukan pemeriksaan HIV/AIDS maupun IMS terhadap ratusan warga binaan kita. Kegiatan ini rutin digelar untuk menemukan sedini mungkin kasus agar bisa cepat ditangani sehingga tidak terjadi keparahan,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo.

 

Lebih lanjut dirinya menambahkan, seluruh Warga Binaan yang berada di Lapas Narkotika Karang Intan diharuskan mengikuti pemeriksaan tersebut karena mereka termasuk ke dalam kelompok beresiko.

 

“Dilihat dari riwayat adanya tato, penggunaan jarum suntik dan sebagainya mereka ini termasuk ke dalam kelompok beresiko, sehingga harus mengikuti pemeriksaan yang dilakukan Dinkes Banjar dan Puskesmas Karang Intan 1,” tambah Wahyu.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut, mengharuskan semua warga binaan mengisi informed consent sebagai persetujuan tindakan, dan menerima konseling yang disampaikan oleh petugas kesehatan. Kemudian dilakukan pengambilan darah untuk tes HIV/AIDS maupun IMS untuk diketahui hasilnya.

 

“Kegiatan ini dilakukan berkala, dan harapkan kita bisa memonitor kesehatan warga binaan, sebagai upaya pencegahan berkembangnya pencakit menukar, HIV maupun IMS yang bisa menurunkan derajat kesehatan warga binaan,” tutur Petugas Kesehatan Poliklinik Lapas Narkotika Karang Intan, Anjar Ani.

 

Pelaksanaan giat berlangsung aman dan lancar. Sedang untuk hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui petugas kesehatan dan peruntukan hal kesehatan. (arb/ysf)

0 Komentar