Search

Sosialisasikan Apostille, Kanwil Kemenkumham Sulteng Resmi Dapat Mencetak Sertifikat Apostille Permudah Legalisasi

 Sosialisasikan Apostille, Kanwil Kemenkumham Sulteng Resmi Dapat Mencetak Sertifikat Apostille Permudah Legalisasi

PALU_Sosialisasikan layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) resmi dapat mencetak sertifikat Apostille guna permudah legalisasi dokumen publik konvensional untuk ke luar negeri, Kamis, (24/8) pagi.

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir tersebut digelar di Sutan Raja Hotel dan Convention Hall dan turut dihadiri oleh unsur Pemerintah daerah, berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, unsur akademisi, hingga para influencer di Kota Palu serta menghadirkan para Narasumber seperti Grace dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Administrasi Hukum Umum, Firmansyah S.P Marhum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulteng dan Rahmat Bakri selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

“Kami sangat berharap agar kegiatan ini menjadi ajang untuk menambah pengetahuan bagi kita semua, Apostille ini merupakan sebuah sertifikasi yang diberikan oleh negara asal suastu dokumen untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan telah disahkan oleh pejabat berwenang, tentu ini sangat memudahkan dari proses legalisasi sebelumnya,” ungkap Kakanwil.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Herlina, Kakanwil pun secara simbolis mencetak secara langsung 3 sertifikat perdana yang peruntukannya sendiri untuk para mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke luar negeri.

“Kami pastikan bahwa layanan Apostille ini akan lebih dekat untuk masyarakat, segala kemudahan ini adalah untuk kemajuan kita bersama. Secara khusus, kami juga berharap agar 3 sertifkat yang perdana tercetak ini dapat bermanfaat bagi penggunanya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sukses menghadirkan kemudahan layanan hukumnya, Kakanwil juga turut menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Palu. Ia juga mengajak agar para peserta dapat menjadi agen penyaluran informasi kepada masyarakat terkait layanan Apostille, HAKI dan berbagai layanan lainnya.

“Pastinya keterlibatan masyarakat sangat kami perlukan, dari layanan Apostille, HAKI, pembuatan PT. Perorangan dan sebagainya mesti diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami terus berusaha lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, usai secara resmi dapat mencetak sertifikat Apostille, Kabid Yankum pun menguraikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pencetakan sebanyak 15 dokumen, ia sangat bersyukur atas antusiasme dari masyarakat.

“Saat ini sekitar 15 dokumen sedang kami proses legalisasi Apostille, semoga berjalan lancar dan kami sangat senang atas antusiasme yang tinggi ini,” tutup Kabid Yankum.


HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

0 Komentar