Search

Pindah Instansi ke Kemenkumham? Emang bisa,? Simak Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sulteng

Pindah Instansi ke Kemenkumham? Emang bisa,? Simak Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sulteng

PALU – Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir membuka kegiatan pelaksanaan wawancara uji kompetensi teknis terhadap peserta seleksi pindah instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Bertempat di Aula Kebangsaan, dalam kegiatan tersebut Kakanwil didampingi Kadiv Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Plt. Kabagum, Abraham Hariyanto serta Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham R.I., Prita Indrianingsih.

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tanggal 01 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pindah Instansi, Kemenkumham akan menerima calon pegawai sepanjang peserta yang mengikuti ujian telah memenuhi semua ketentuan persyaratan diantaranya Administrasi, Uji Potensi, dan Kompetensi.

“Selamat mengikuti tes wawancara bagi peserta seleksi pindah instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, semoga mendapat hasil yang maksimal,” pungkas Kakanwil.

Selaku perwakilan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Prita Indrianingsih menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dan peserta seleksi berkat dukungan yang diberikan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap semoga peserta mendapat hasil yang terbaik dan dapat memberikan sumbangsih kepada kebutuhan organisasi khususnya kemenkumham sulteng. Terkait masalah penempatan, pada hakikatnya kami mempertimbangkan pilihan dari rekan – rekan sekalian, unitnya mau dimana dan kami juga mempertimbangkan domisili atau penempatan dan yang utama juga memperhatikan prioritas atau kepentingan organisasi,” ujarnya.

Menutup arahan, Kadiv Administrasi berpesan kepada peserta agar mengikuti seleksi dengan sungguh – sungguh serta menyampaikan untuk tidak mempercayai jika ada yang menawarkan kelulusan secara instan untuk seleksi pindah instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023. 

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

0 Komentar