Search

Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan Ikuti Sosialisasi P2HAM

NewsIndonesia – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika  Kelas IIA Nusakambangan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, secara Virtual.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat”, ujar Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Suwardani) dalam paparannya.

Permenkumham ini mengatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P2HAM bertujuan : mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas; serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

- Lapas Narkotika Nusakambangan

0 Komentar