Search

TPS Khusus Lapas Narkotika Nusakambangan Laksanakan Pemilihan Umum Tahun 2024

NewsIndonesia - Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya, Rabu (14/02/2024).

Tampak antusiasme warga binaan Lapas Narkotika Nusakambangan dalam memberikan hak pilihnya di 2 TPS yang telah disediakan sehingga selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Pasal 51 Ayat 3 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa narapidana dan anak didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana) hadir secara langsung di lokasi pemilihan serta menyusuri satu persatu-persatu TPS yang ada guna memantau serta mendukung kinerja tim KPPS.
 
“Secara teknis kami sudah melakukan sosialisasi, edukasi serta penguatan pada warga binaan kami, setiap anggota KPPS juga telah melalui berbagai bimtek serta sosialisasi dari pihak KPU Cilacap. Kami optimis Pemilihan Umum di Lapas Narkotika Nusakambangan dapat terlaksana dengan baik dan lancar," ucap Kalapas.

- Lapas Narkotika Nusakambangan

0 Komentar