Search

Bahas Litmas: Bapas Amuntai Lakukan Sidang TPP dalam Memberikan Rekomendasi Kelayakan Narapidana Mendapatkan Program Reintegrasi Sosial

NewsIndonesia - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jum’at (1/3) dalam rangka memberikan rekomendasi kelayakan narapidana untuk mendapatkan program reintegrasi sosial. Sidang yang mengambil tempat di ruang aula ini merupakan bagian dari upaya Bapas dalam memfasilitasi proses reintegrasi sosial bagi narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Ketua Sidang TPP yang juga Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Rohmatullohi, menjelaskan bahwa Sidang TPP dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi perkembangan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas. "Melalui Sidang TPP, kami dapat melihat secara lebih detail kemajuan yang telah dicapai oleh narapidana dalam memperbaiki perilaku dan kesiapan mereka serta tentunya memberikan rekomendasi terbaik bagi para pengambil keputusan tentang kelayakan seorang narapidana untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.

Dalam Sidang TPP, narapidana yang telah mengikuti program pembinaan akan dievaluasi secara individual. Evaluasi ini meliputi aspek perilaku, keterampilan, kesiapan psikologis, dan dukungan sosial yang dimiliki oleh narapidana. Berdasarkan evaluasi ini, TPP akan memberikan rekomendasi apakah seorang narapidana layak untuk mengikuti program reintegrasi sosial atau belum.

"Rekomendasi dari Sidang TPP ini sangat penting dalam menentukan langkah selanjutnya bagi narapidana. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif dan narapidana dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan di masyarakat setelah bebas," tambah Rohmat.

Bapas Amuntai berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Melalui upaya ini, diharapkan narapidana dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas dari masa hukuman.

- Bapas Amuntai

0 Komentar