NewsIndonesia - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu turut serta mengikuti kegiatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, prolegnas tersebut dihadiri Anggota DPD RI, dr. Asyera Respati A. Wundalero, Edwin Pratama Putra, dr. Jihan Nurlela, Ust. H. Zuhri M. Syazal, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, Lukky Semen, Ajbar, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, dan M. Sanusi Rahaningmas, serta institusi-institusi pemerintahan baik vertikal dan horizontal yang ada di Sulawesi Tengah, Kamis (28/3).
Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah diskusi antara DPD RI bersama pemerintahan daerah sulteng yang membahas permasalahan-permasalahan ada didaerah yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar menyampaikan berbagai masukan penting terkait perancangan peraturan perundang-undangan, penanganan orang asing, serta permasalahan overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Selain itu, berbagai masukan juga diberikan dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Rutan Palu yang juga hadir dalam kegiatan itu turut memberi masukan dan pendapatnya terkait peningkatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintahan pusat dan daerah dalam pemajuan hukum dan HAM.
DPD RI pun menanggapi dengan baik setiap masukan yang diberikan serta mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng atas antusiasme dan kepeduliannya terkait pembanguanan di daerah, jajaran DPD RI pun meyakinkan bahwa setiap masukan akan dimasukan sebagai bahan penyunan prolegnas yang kemudian akan direalisasikan dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Rutan Palu
0 Komentar