Search

Satu WBP Dibebaskan Usai Menjalani Pembinaan di Lapas Tamako

NewsIndonesia - Setelah menjalani masa hukuman dan program pembinaan dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Bebas Murni (BM). Minggu (25/03/2024).

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan Bebas Murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Tamako. Kepala Subseksi Admisi Orientasi, Rudy Mahoro menjelaskan bahwa WBP bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni, dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan bebas murni” terang Rudy.

Sementara itu, Kepala Lapas Tamako, Eduard Kaligis mengharapkan WBP yang telah mendapatkan kebebasan ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

- Lapas Tamako

0 Komentar