NewsIndonesia - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menerima dan memfasilitasi kunjungan Penasehat Hukum (PH) dari salah satu tahanan. Pertemuan ini merupakan bentuk pendampingan hukum untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, Sabtu (30/3).
Bertempat di ruang tamu Rutan, fasilitas tersebut diberikan berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang salah satunya mengenai hak tuntuk mendapatkan layanan penyuluhan dan bantuan hukum.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pihaknya akan siap memfasilitasi serta memberikan ruang dan waktu bagi PH untuk melakukan koordinasi dengan tahanan yang telah menjadi kliennya. “Ini sudah menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima dan sebagai upaya dalam memenuhi hak yang memang melekat pada setiap tahanan yang dititipkan di Rutan Palu,” ujar Yansen.
"Kunjungan ini merupakan sinergitas Rutan Palu bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainya dalam hal ini penasihat hukum untuk menjamin proses hukum yang adil dan benar berdasarkan konsep penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bagi seluruh tahanan," tambahnya.
- Rutan Palu
0 Komentar