Search

Utamakan Pemulihan Kembali, Bapas Amuntai Rampungkan Perkara Anak secara Diversi

NewsIndonesia - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai berhasil menyelesaikan perkara seorang anak dengan menggunakan pendekatan diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak diluar proses persidangan anak dalam penegakan hukum anak di Indonesia, Senin (25/3). Kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial MR yang terlibat dalam tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Kabupaten Balangan.

Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana, khususnya untuk pelaku yang masih di bawah umur. Pendekatan ini bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki perilaku anak tanpa harus melibatkan mereka dalam proses peradilan yang formal.

Menurut Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, mengatakan bahwa diversi dilakukan setelah melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang cermat dari Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak tersebut. Hasil litmas menunjukkan bahwa anak tersebut lebih cocok untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari pihak berwenang daripada diproses secara pidana tentunya juga dengan tidak mengesampingkan rasa keadilan dari pihak korban.

Proses diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali anak, lembaga pendidikan, serta lembaga sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perbaikan perilaku anak dan mencegahnya terlibat dalam tindak pidana di masa depan.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa pendekatan diversi dapat menjadi solusi efektif dalam penanganan kasus kriminalitas anak. Bapas Amuntai berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mencegah mereka terlibat dalam tindak pidana.

Dalam Acara Diversi kali ini bertindak sebagai fasilitator adalah Penyidik Polres balangan dan wakil fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ideham. Dihadiri oleh para pihak antara lain, Dinas Sosial Kabupaten Balangan, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua pihak anak pelaku dan pihak orang tua korban menghasilkan kesepakatan, korban memaafkan perbuatan anak korban serta anak pelaku dikembalikan kepada orang tua kandungnya untuk dididik,dibimbing dan diawasi dengan pola pembinaan yang tepat. Diversi dinyatakan berhasil.

- Bapas Amuntai

0 Komentar