NewsIndonesia - Dalam rangka merayakan hari suci Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Warga Binaan Muslim yang dilaksanakan di Aula serbaguna Lapas Tamako. Penyerahan Surat Keputusan diserahkan kepada 2 warga binaan perwakilan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh pejabat Kecamatan Tamako bersama Kepala Lapas Tamako, Eduard Kaligis dan para pejabat struktural, Rabu (10/04/2024).
Sebanyak 6 Warga Binaan beragama Muslim di Lapas Tamako menerima berkah di Hari Suci Idul Fitri dengan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
“Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul fitri ini, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” terang Kepala Lapas Tamako, Eduard Kaligis dalam membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
- Lapas Tamako
0 Komentar