NewsIndonesia - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim mendapat pembekalan dan penguatan dalam mengamban tugas baru mereka. Di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, 35 (Tiga Puluh Lima) CPNS langsung mendapat bimbingan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Samarinda, Abdul Wahid. Selasa, 30 April 2024.
Dalam arahannya, Kasubag TU Lapas Samarinda menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diharapkan dapat mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis. Tak lupa juga memberikan pengenalan masing-masing bidang di dalam Lapas (Tata Usaha, Binadik, Giatja, Kamtib dan KPLP) serta dasar hukum pembinaan kepegawaian.
3 Kunci Pemasyarakatan + Back to Basics menjadi modal dasar seluruh CPNS dalam menjalankan tugas di UPT Pemasyarakatan. "Anda yang hadir ditempat ini adalah orang-orang yang siap mengabdikan diri menjadi petugas pemasyarakatan. Didalam Lapas/Rutan anda akan menghadapi orang yang bermasalah. Menjadi petugas pemasyarakatan harus selalu siap karena petugas pemasyarakatan tidak mengenal waktu, banyak persoalan insidentil yang akan dihadapi, karena itu saya minta untuk bekerja baik dan bekerja dengan sebenar-benarnya." Ungkap Kasubag TU, Abdul Wahid.
Dalam kegiatan yang berlangsung, Abdul Wahid memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi Lapas serta menyampaikan beberapa pesan bagi CPNS Kemenkumham Kaltim dalam menjalankan tugas mereka yaitu, melaksanakan SOP dan aturan dalam bertugas, menjaga kekompakan dan kerjasama, tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga nama baik Lapas/Rutan.
Kasubag TU Lapas Samarinda, Abdul Wahid, menekankan bahwa penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, namun juga sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi narapidana demi perbaikan dan pembinaan mereka.
Kalapas Samarinda, Hudi Ismono, berharap agar pesan-pesan tersebut dapat menjadi landasan kokoh bagi setiap CPNS Kemenkumham Kaltim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam bekerja.
"Jaga integritas, jalankan aturan terkait tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan Perundang-Undangan yang ada, selalu update diri dengan aturan yang baru" ujar Kalapas.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan kepada CPNS dapat memahami kedudukan dari tugas dan fungsinya serta aturan dan SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Lapas Samarinda
0 Komentar