NewsIndonesia - Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana (Residen) yang terjerat kasus narkotika. Kegiatan bertempat di Aula Pandawa Lapas Narkotika Nusakambangan. Kamis (25/04/2024).
Kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Asisten Rektor Universitas Jenderal Soedirman beserta jajaran civitas akademika, Prof. Dr. Ir. Bambang, W.H.E.P, M.S, M.Agr. selaku Ketua Lembaga Pengelola PSDKU Universitas Diponegoro, Forkopimda Kabupaten Cilacap, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap, Kepala Polisi Sektor Nusakambangan, seluruh Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan Peserta Rehabilitasi Sosial.
Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana) dalam sambutannya menyampaikan, "Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan kelanjutan dari Resolusi Pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020. Resolusi Pemasyarakatan memuat 15 poin, yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia. Dari 15 poin itu, dua diantaranya berkaitan dengan Penanganan Permasalahan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu : Pemberian Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana pengguna narkotika."
Pada tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Nusakambangan akan menyelenggarakan program Rehabilitasi Sosial dengan peserta sebanyak 40 narapidana (Residen), selama 6 bulan kedepan.
Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku narapidana dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif. Agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik.
- Lapas Narkotika Nusakambangan
0 Komentar