Search

Menuju Pemasyarakatan Maju: Karupbasan Kupang dan Jajaran Bentuk Agen Perubahan dan Komitmen Wujudkan P2HAM

NewsIndonesia - Sebagai langkah menuju pemasyarakatan maju, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama para pejabat pelaksana dan staf, membentuk agen perubahan sekaligus membahas rencana pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang, Selasa (02/04).

Dalam pertemuan tersebut, Andriyanto menegaskan pentingnya peran agen perubahan dalam proses pemasyarakatan yang lebih maju dan efektif serta dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia menyatakan bahwa agen perubahan akan menjadi garda terdepan dalam membawa Rupbasan Kupang menjadi lebih baik dan berarti di lingkup pemasyarakatan.

"Kami ingin masyarakat dapat melihat bahwa Rupbasan bukan hanya sebagai intansi pemasyarakatan yang biasa-biasa saja, tetapi membawa dampak besar dalam pembangunan pemasyarakatan secara khusus dan pembangunan Kemenkumham secara umum," ujar Andriyanto.

Pertemuan dilanjutkan dengan pembentukan beberapa agen perubahan pada Rupbasan Kupang yang melaksanakan proyek perubahan di bidang Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) serta Pengelolaan Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).

Lebih lanjut, dalam pembahasan tersebut juga disoroti terkait rencana implementasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Rupbasan Kupang. Hal ini sebagai bentuk komitmen Karupbasan Kupang dan jajaran dalam mewujudkan P2HAM, dan sebagai langkah menindaklanjuti kegiatan Pencanangan P2HAM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, serta seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT.

Melalui hal tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berbasis pada Hak Asasi Manusia kepada masyarakat dan stakeholder atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengakses seluruh jenis layanan di Rupbasan Kupang.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pelayanan di Rupbasan Kupang senantiasa memperhatikan dan menghormati Hak Asasi Manusia setiap individu yang mengakses seluruh jenis layanan yang ada di Rupbasan Kupang," tambah Andriyanto.

Kegiatan dilanjutkan dengan salah seorang Staf Pelaksana pada Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Rupbasan Kupang, Agnesius Naryanto, yang menjelaskan terkait kriteria dan indikator P2HAM di lingkungan Rupbasan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, yang harus dipenuhi oleh Rupbasan Kupang, sehingga tahun ini dapat meraih predikat P2HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Diharapkan dengan pembentukan agen perubahan dan implementasi P2HAM, Rupbasan Kupang dapat lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Pada akhirnya, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan stakeholder atau APH yang mengakses seluruh jenis layanan di Rupbasan Kupang. 

- Rupbasan Kupang

0 Komentar