NewsIndonesia - Guna menuntaskan proses hukum yang tengah dijalani, 17 orang Tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng dikeluarkan untuk menjalani sidang hari ini, Kamis (25/4) di Pengadilan Negeri Palu.
Sebelum keluar dari Rutan, Petugas Rutan Palu dari Subseksi Pelayanan Tahanan terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan dalam hal ini untuk keperluan sidang.
Sebelumnya, pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa yang menjadi dasar dibuatnya BA pengeluaran tersebut.
"Kami tadi menerima surat pemanggilan terdakwa dari Kejasaan Negeri Palu, sebanyak 17 orang dalam surat di panggil untuk mengikuti sidang pengadilan, menanggapi surat itu kami langsung melakukan prosedur pengeluaran tahanan pada saat itu juga," ucap Herdi, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu.
Diharapkan para Tahanan ini dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan lancar serta dapat memberi keterangan yang jelas dan tepat dihadapan hakim.
- Rutan Palu
0 Komentar