NewsIndonesia - Dalam upacara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Sabtu (27/04). Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang meraih prestasi gemilang dengan memenangkan piala penghargaan juara 1 (satu) dalam turnamen catur dan gaple yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu dalam rangka menyongsong HBP ke-60, yang mengikutsertakan peserta turnamen dari Kanwil Kemenkumham NTT dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Kupang.
Piala prestisius itu diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki. Imang Blegur, Ary O. Donuata, dan Melkior Foes dari Rupbasan Kupang dinobatkan sebagai juara pertama dalam turnamen catur, sementara, Jamres Alung dan Ferdinan Poenamo meraih gelar yang sama dalam turnamen gaple.
"Prestasi ini tidak hanya mencerminkan keunggulan para peserta, tetapi juga semangat persatuan dan kebersamaan dalam merayakan momen bersejarah bagi dunia pemasyarakatan," ungkap Kadivpas Maliki saat menyerahkan piala penghargaan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kupang, Iman Blegur, yang juga merupakan pemenang turnamen catur, mewakili Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyatakan, "Keberhasilan Rupbasan Kupang dalam mengukir prestasi di kancah turnamen ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas hidup dan kegiatan positif di dalam bidang pemasyarakatan."
Imang berharap melalui prestasi ini dapat meningkatkan rasa percaya diri jajaran Rupbasan Kupang dalam mengikuti turnamen selanjutnya, dan juga dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kinerja kerja yang lebih baik ke depan.
Sebelumnya, Upacara Peringatan HBP ke-60 kali ini dipimpin oleh Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrasi dan Pengawas, serta Staf Pelaksana Kanwil Kemenkumham NTT. Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta jajaran se-Kota Kupang juga turut mengikutinya.
Dalam amanatnya, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly.
Yassona menyampaikan bahwa peringatan HBP ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentrasisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan," ujar Yassona.
Kakanwil Marciana melanjutkan dengan penyampaiannya. Ia berharap agar seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dapat memberikan kinerja terbaik bagi Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham secara umum.
"Saatnya suadara-saudara di jajaran Pemasyarakatan untuk bekerja dengan memberikan kinerja terbaik bagi Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham secara umum sesuai dengan tema Hari Bakti Pemayarakatan tahun ini, Pemasyarakatan PASTI Berdampak," tandas Marciana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai teladan di lingkup UPT Pemasyarakatan dan berakhir dengan syukuran HBP ke-60 yang ditandai dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun.
- Rupbasan Kupang
0 Komentar