Search

4 Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Mendapat Remisi Waisak

NewsIndonesia - Pada hari ini Kamis, 23 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 bagi narapidana yang beragama Buddha, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. 

Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Waisak 2024 M / 2568 BE bagi warga binaan beragama Buddha. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak 4 orang. Remisi yang diberikan kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan dari negara karena telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

- Lapas Narkotika Nusakambangan

0 Komentar