Search

Bapas Amuntai Berhasil Selesaikan Perkara Anak diluar Proses Persidangan Anak

NewsIndonesia - Meski duka dan kesedihan masih menyelimuti, pihak korban menunjukkan sikap luhur dengan legowo menerima penyelesaian perkara diluar proses persidangan anak oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Kejadian tragis ini bermula saat seorang anak, yang identitasnya dirahasiakan karena masih berusia di bawah 18 tahun, terlibat dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, alih-alih melibatkan proses persidangan yang panjang dan memakan waktu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Rismayadi turun tangan mengemukakan pendapatnya dalam proses diversi yang digelar di aula Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (22/5) untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan tepat. 

Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, diruang kerjanya, menyatakan, "Kami telah melakukan mediasi intensif antara kedua belah pihak, baik korban maupun anak pelaku, dan keluarga masing-masing. Hasilnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan tanpa harus melibatkan proses persidangan yang memakan waktu." tuturnya.

Meskipun proses tersebut tidak terlepas dari derai airmata kesedihan dan kekecewaan, namun pihak korban menunjukkan sikap yang sangat luhur dengan menerima penyelesaian secara damai ini. Mereka menyampaikan rasa legowo dan pengampunan kepada pelaku, sambil berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Penyelesaian ini juga disambut baik oleh masyarakat setempat yang mengapresiasi langkah Bapas Amuntai beserta APH lainnya dalam menyelesaikan kasus ini dengan bijaksana. Mereka berharap agar penyelesaian damai seperti ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Kesepakatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan diversi oleh para pihak di hadapan penyidik Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah sebagai fasilitator. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melupakan masa lalu dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, meski luka masih terasa, namun langkah damai ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi proses pemulihan kembali (restorative) dan rekonsiliasi di antara kedua belah pihak.

- Bapas Amuntai

0 Komentar