Search

Lapas Tamako Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectuality Property Clinic

NewsIndonesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Hadiri kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangkaian kegiatan Hari ke-2 (dua) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang di laksanakan di Autrium Megamall Manado, Selasa (21/05/2024). 

Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Siregar ini, Yustina Linasari selaku Narasumber membahas berbagai aspek terkait indikasi geografis, dasar hukum perlindungan indikasi geografis, serta perbedaan antara KI Personal dan KI Komunal. Yustina juga menjelaskan konsep ilmiah indikasi geografis, objek perlindungan, contoh-contoh produk pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan yang memiliki indikasi geografis, serta proses permohonan dan manfaat perlindungan indikasi geografis. 

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang CBSTP Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Novita Lumintang, dengan tema “Peran Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Masyarakat Sulawesi Utara.” Diskusi ini dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhammad Syachrul.

- Lapas Tamako

0 Komentar