Search

Pelayanan Publik Berkualitas: Rupbasan Kupang Lengkapi Fasilitas Layanan Pengaduan

NewsIndonesia - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah nyata, hari ini, Senin (20/05) Rupbasan Kupang telah melengkapi fasilitas layanan pengaduan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan bahwa penambahan fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen Rupbasan Kupang dalam memberikan pelayanan yang transparan dan responsif.

"Kami memahami pentingnya layanan pengaduan yang efektif untuk memastikan hak-hak pengguna layanan atau masyarakat terpenuhi dan mendapatkan pelayanan yang terbaik sesuai dengan amanat Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM," ujar Andriyanto.

Fasilitas layanan pengaduan yang baru ini, yakni Kotak Saran dan Pengaduan, dilengkapi dengan alat tulis dan blangko pengaduan langsung yang ditempatkan di area pelayanan terpadu Rupbasan Kupang. Hal ini memungkinkan pengunjung untuk menulis dan menyampaikan keluhan secara langsung.

Kotak Saran dan Pengaduan ini juga dilengkapi dengan barcode yang memungkinkan pengunjung untuk melakukan pengaduan secara online. Sebelumnya, layanan pengaduan di Rupbasan Kupang dapat menerima pengaduan melalui WhatsApp Hotline Pengaduan yang tertera pada seluruh media sosial dan website Rupbasan Kupang serta pengaduan langsung kepada Petugas Layanan Pengaduan. 

Saat ini, dengan adanya berbagai pilihan sarana, diharapkan masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dan nyaman bagi mereka. Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat yang telah dibentuk untuk menangani setiap pengaduan dengan cepat dan tepat.

Selanjutnya, Rupbasan Kupang berjanji untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi rutin dan penambahan fasilitas yang dibutuhkan. Langkah ini sesuai dengan harapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap layanan publik yang disediakan. 

- Rupbasan Kupang 

0 Komentar