NewsIndonesia - Dalam rangka menghadapi evaluasi Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mendapatkan penguatan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, Sabtu (04/05).
Kegiatan ini bertempat di Rumah Dinas Kadivpas Maliki dan berlangsung dengan menggunakan metode diskusi dua arah, sehingga tampak seluruh Tim Pembangunan ZI Rupbasan Kupang begitu antusias dalam menjawab pertanyaan, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pendapat bersama Kadivpas seputar Pembangunan ZI di Rupbasan Kupang dan berbagai hal yang disiapkan dalam menghadapi evaluasi Pembangunan ZI bersama TPI Itjen Kemenkumham yang akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa Tim Pembangunan ZI Rupbasan Kupang telah siap untuk menghadapi evaluasi Pembangunan ZI. Namun, baginya kesiapan mereka akan lebih maksimal apabila mendapatkan penguatan atau dukungan berupa arahan yang berarti dari Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT selaku pimpinan yang membawahi secara langsung seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan yang ada di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, termasuk Rupbasan Kupang.
"Secara kesiapan, kami sudah siap menghadapi evaluasi Pembangunan ZI yang akan dilakukan oleh TPI Itjen Kemenkumham. Namun, kesiapan kami akan lebih maksimal apabila mendapatkan penguatan secara langsung oleh pimpinan langsung kita Satker Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, yakni Bapak Kadivpas," ujar Andriyanto mengawali kegiatan.
Kepada Tim Pembangunan ZI Rupbasan Kupang, Andriyanto berharap agar seluruh penyampaian Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT dapat disimak dengan baik sebagai informasi dan masukan penting dalam menghadapi evaluasi Pembangunan ZI.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, dalam penguatannya, meminta seluruh Tim Pembangunan ZI Rupbasan Kupang untuk bersama-sama membuka dan membaca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Hal tersebut dilakukannya agar Tim Pembangunan ZI Rupbasan Kupang dapat memahami lebih dalam tentang Pembangunan ZI yang sesungguhnya serta menjadikannya sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengikuti evaluasi Pembangunan ZI bersama TPI.
"Saya sangat mendukung Rupbasan Kupang untuk bisa meraih predikat WBK tahun ini, karena pimpinan dan jajarannya mempunyai niat dan semangat yang tinggi. Oleh karena itu, pertemuan kita malam ini akan membahas masing-masing area perubahan dalam Pembangunan ZI agar dapat dipahami lebih mendalam," ungkap Maliki.
Pembahasan difokuskan pada 6 (enam) area perubahan yang menjadi komponen pengungkit dalam Pembangunan ZI, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Di akhir kegiatan, Maliki minta agar jajaran Rupbasan Kupang dapat melaksanakan 2 (dua) hal penting yang menjadi komponen hasil dari Pembangunan ZI, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menolak tindakan korupsi, Pungutan Liar (Pungli), dan gratifikasi, dan melaksanakan pelayanan publik yang prima. Hal ini juga sering diingatkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dalam setiap kesempatan.
- Rupbasan Kupang
0 Komentar