Search

Rupbasan Kupang Luncurkan Inovasi Baru dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

NewsIndonesia - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang meluncurkan inovasi terbaru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, Sabtu (11/05). Inovasi tersebut menerapkan teknologi Foto GPS (Global Positioning System) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan petugas dalam menjalankan tugas-tugas yang telah direncanakan dengan baik.

Menurut Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Foto GPS digunakan untuk memantau semua kegiatan di Rupbasan Kupang, termasuk apel pagi, apel sore, apel serah terima tugas penjagaan, kontrol keliling, kegiatan rapat, dan lain-lain.

"Inovasi ini tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas," kata Andriyanto.

Andriyanto berharap melalui inovasi yang baru ini, Petugas Rupbasan Kupang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mampu menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang jujur dan berintegritas tinggi.

"Dengan Foto GPS, petugas diharapkan dapat lebih disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dan mampu menjadi ASN yang jujur dan berintegritas tinggi dengan tidak melakukan manipulasi foto, karena data penting seperti tempat, titik koordinat lokasi, tanggal, dan jam kegiatan sudah tercatat dengan jelas dalam setiap foto," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andriyanto menyampaikan bahwa inovasi Foto GPS dapat digunakan oleh bagian kepegawaian Rupbasan Kupang untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari selain melalui absensi rutin, aplikasi SIMPEG, dan aplikasi e-Performance.

Sistem pelaporan kegiatan melalui Foto GPS telah diimplementasikan dengan mengirimkan foto-foto kegiatan ke grup WhatsApp untuk dipantau oleh Kepala Rupbasan Kupang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan atas pelaksanaan tugas di Rupbasan Kupang sesuai dengan harapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. 

- Rupbasan Kupang 

0 Komentar