Search

Bapas Amuntai Sosialisasikan Kewajiban dan Hak Klien Pemasyarakatan kepada Aparat Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan

NewsIndonesia - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Muhammad Maparenta Rewanda Kahar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban dan hak klien pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat. Kegiatan ini diadakan di Kantor Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, Kamis (6/6) dan dihadiri oleh aparat kelurahan serta tokoh masyarakat setempat.

Pelaksana,Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada aparat kelurahan dan masyarakat mengenai peran mereka dalam mendukung proses pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan. "Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban klien selama menjalani pembebasan bersyarat, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, PK menjelaskan berbagai aspek penting terkait pembebasan bersyarat, antara lain, Kewajiban Klien yaitu Pertama, mematuhi semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapas.

Kedua, melapor secara berkala kepada pembimbing kemasyarakatan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dan yang Keempat, berpartisipasi dalam program pembinaan yang ditentukan.

Selain kewajiban klien selama dijelaskan pula hak- hak klien selama masa Pembebasan Beryarat (PB) yaitu Pertama, mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Kedua, mendapatkan bimbingan dan konseling dari pembimbing kemasyarakatan.

Selanjutnya ketiga, mengajukan keberatan atau permohonan terkait kondisi pembebasan bersyarat.Dan yang terakhir  berhak atas bantuan dan dukungan untuk reintegrasi sosial.

Aparat Kelurahan Paringin Kota menyambut positif kegiatan ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam menciptakan sinergi antara Bapas dan masyarakat. Lurah Paringin Kota, Lysa Yulianti menyatakan bahwa informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi aparat kelurahan dalam menjalankan tugas mereka. "Kami menjadi lebih memahami peran kami dalam membantu klien pemasyarakatan menjalani pembebasan bersyarat dan memastikan mereka dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat," ungkapnya.

Selain itu,Lysa Yuanti juga menekankan pentingnya kerjasama antara Bapas, aparat kelurahan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi klien yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. "Dengan pemahaman yang baik, kita dapat membantu klien menjalani masa pembebasan bersyarat dengan lebih baik dan mencegah mereka kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bapas Amuntai untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam proses pembinaan dan reintegrasi klien pemasyarakatan. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, proses pembebasan bersyarat dapat berjalan ke lebih efektif dan klien dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif.

- Bapas Amuntai

0 Komentar