NewsIndonesia – Ibu Novitasari dan Ibu Meitinai, dua pengusaha perempuan di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, merasakan kebahagiaan luar biasa setelah mendaftarkan usaha mereka di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng). Keputusan mereka mendaftarkan hak cipta dan merek dagang terbukti tepat, membawa banyak manfaat bagi usaha mereka, Jum'at (31/01).
"Saya merasa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan usaha saya setelah mendaftarkannya pada HKI," kata Ibu Meitinai, pemilik usaha kuliner tradisional, Dapur Tuna SM. "Saya tidak lagi takut ide saya ditiru atau diakui orang lain. Saya bisa fokus mengembangkan usaha saya dengan lebih kreatif dan inovatif,” tambahnya.
Ibu Novitasari, yang juga pemilik usaha kuliner, merasakan manfaat yang sama. Ia menilai sejak didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2017, usahanya yang diberi nama So Green terus diminati masyarakat, bahkan menurutnya, pendapatannya melonjak naik hingga 50% dari sebelumnya.
"Sejak mendaftarkan merek dagang, produk saya menjadi lebih mudah diingat dan dicari oleh pelanggan. Penjualan saya meningkat hingga 50% perbulannya. Saya sangat bersyukur telah mendaftarkan HKI,” ungkapnya.
Kisah Ibu Meitinai dan Ibu Novitasari merupakan contoh nyata bagaimana HKI dapat membantu pelaku usaha di Indonesia untuk berkembang dan maju. Dengan mendaftarkan HKI, pelaku usaha dapat melindungi ide dan kreasi mereka dari peniruan, meningkatkan kepercayaan diri, dan membuka peluang untuk mendapatkan akses ke pendanaan dan pasar yang lebih luas.
Memfasilitasi pendaftaran HKI, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar pun berkomitmen untuk terus mendorong pelaku usaha guna mendaftarkan HKI. Berbagai program dan layanan disediakan untuk membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran HKI, termasuk bimbingan teknis, pelatihan, dan fasilitasi akan intensif dilakukan.
"Pendaftaran HKI sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi hak mereka dan mengembangkan usahanya. Kami terus mendorong mereka untuk memanfaatkan program dan layanan yang tersedia agar mereka dapat merasakan manfaatnya,” imbuh Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng
0 Komentar