Search

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Rapat Pembahasan Draft Rapergub Juknis Sewa Kendaraan Bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah

NewsIndonesia - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sewa Kendaraan bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliady,selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyampaikan bahwa Juknis Sewa Kendaraan sangat penting untuk mengatur tata cara sewa kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Juknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan sewa kendaraan, sehingga dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Ili Rusliadi.

Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dalam draft Rapergub Juknis Sewa Kendaraan. Berbagai masukan dan saran dari para peserta rapat pun diterima dan akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan draft Rapergub tersebut.

Diharapkan dengan adanya Juknis Sewa Kendaraan ini, tata cara sewa kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi lebih tertib dan akuntabel.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah juga menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah atas kerjasamanya dalam pembahasan draft Rapergub Juknis Sewa Kendaraan ini.

"Saya berharap kerjasama ini dapat terus terjalin dengan baik di masa depan," pungkas.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 

0 Komentar