NewsIndonesia – Pembebasan bersyarat menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Namun, meski mereka mendapatkan kebebasan, para penerima pembebasan bersyarat wajib mengikuti aturan yang ditetapkan, termasuk rutin melapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Samsul, seorang petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai menekankan pentingnya kewajiban lapor ini bagi para mantan narapidana yang baru saja menerima pembebasan bersyarat, “ Silakan Anda bebas, tetapi wajib lapor tetap dilaksanakan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (29/10).
Menurut Samsul, sistem wajib lapor bertujuan untuk mengawasi dan memantau perilaku klien pemasyarakatan selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka mampu berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan risiko baru. "Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain," tambahnya.
Pembebasan bersyarat biasanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa menjalani masa pidana. Dengan adanya kewajiban lapor, para penerima pembebasan bersyarat diharapkan dapat membuktikan komitmen mereka untuk menjalani hidup sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban masyarakat.
Namun, Samsul juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan wajib lapor bisa berujung pada pencabutan status pembebasan bersyarat, sehingga klien pemasyarakatan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa masa pidana di penjara.
Sementara itu Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto Mengharapkan para klien pemasyarakatan agar selalu rajin untuk lapor dengan waktu yang telah ditetapkan serta mengikuti bimbingan yang diberikan dan yang paling penting adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana, menjadi warga negara yang bertanggung jawab serta lebih berguna bagi bangsa dan negara.
- Bapas Amuntai
0 Komentar