NewsIndonesia – Dalam upaya meningkatkan kapasitas petugas yang menangani kasus anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak yang berlangsung di Aula Kantor DP3A, Kamis ( 24/10).
Salah satu narasumber yang diundang dalam kegiatan ini adalah Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Naily Wardani. Dalam pemaparannya,Naily memberikan materi tentang peran Bapas dalam rangka melakukan pendampingan peradilan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum.
"Pendampingan perlu dilakukan karena kami memandang Anak yang terlibat dalam masalah hukum perlu diperlakukan sebagai korban sistem, bukan pelaku utama. Kita harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan memperlakukan mereka dengan pendekatan yang bersifat edukatif dan restoratif," ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, pihak kepolisian, TNI , tenaga pendidik, serta Lembaga Perlindungan Anak setempat serta pihak pihak terkait lainnya. Para peserta mendapatkan pengetahuan praktis mengenai langkah-langkah penanganan kasus anak, dari identifikasi masalah hingga proses pendampingan yang memadai.
Kepala DP3A Kabupaten Hulu Sungai Utara, H. Hermani Johan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan pemahaman petugas terkait dalam menangani anak-anak yang berada dalam situasi sulit, serta meningkatkan kolaborasi antar lembaga dalam perlindungan anak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Kita sangat berterima kasih atas kesediaan narasumber dari Bapas Amuntai yang telah membagikan ilmu dan pengalamannya. Ini sangat membantu kami dalam mengembangkan mekanisme penanganan kasus anak yang lebih baik ke depannya," tutur H. Hermani Johan.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan ilmu yang didapat dalam pekerjaannya, sehingga penanganan kasus anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat dilakukan dengan lebih optimal dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak.
- Bapas Amuntai
0 Komentar