NewsIndonesia – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, mengikuti sosialisasi tata cara pelaksanaan asesmen tentang pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan yang berlangsung di ruang registrasi LPKA Palu ini diikuti oleh pejabat struktural seksi registrasi dan klasifikasi bersama staf, Senin (13/01/25).
Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai instrumen yang digunakan dalam asesmen, yaitu Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk narapidana dan Asesmen Risiko Anak Binaan untuk anak binaan. Hasil asesmen yang diperoleh dari kedua instrumen ini akan menjadi dasar dalam pengusulan pemberian amnesti.
Akbar, salah satu staf registrasi LPKA Palu, mengungkapkan, “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi saya. Saya menjadi lebih memahami tentang pentingnya asesmen dalam pemberian amnesti. Selain itu, saya juga mendapatkan pengetahuan baru tentang perubahan peraturan yang berlaku.”
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan asesmen pemberian amnesti. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan petugas LPKA Palu dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel.
Kepala LPKA Kelas II Palu, Mohammad Kafi, dalam arahannya menekankan pentingnya mengikuti sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat penting bagi kita untuk memahami prosedur dan kriteria yang berlaku dalam pelaksanaan asesmen pemberian amnesti. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Kafi.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas LPKA Palu dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan asesmen. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas pengusulan amnesti dan mendukung upaya reintegrasi sosial anak binaan.
- LPKA Palu
0 Komentar