Search

Jajaran Bapas Amuntai Ikuti Apel Bersama Kemenko H2IP Secara Virtual



NewsIndonesia - Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai mengikuti apel bersama yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) secara virtual, Senin (3/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi nasional dalam meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam bidang hukum, hak asasi manusia,imigrasi dan pemasyarakatan.  

Apel yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh jajaran dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Bapas Amuntai yang mengikutinya dari kantor mereka. 

Dalam apel tersebut, Wakil Kemenko H2IP, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa,” Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah momentum yang bukan hanya sekedar rutinitas seremonial, tetapi sebagai ajang silahturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini.” Tuturnya.

“ Sinergi yang baik ini, akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045.” Tambahnya.

Wakil Kemenko H2IP juga menyinggung soal Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 Ada lima misi utama dalam lahirnya KUHP baru ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi sistem hukum kita. Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya.

Edward Omar Sharif Hiariej juga menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN. Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur. Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas. Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

“Saya percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi yang kita miliki, kita dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme, agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” Pungkas Wamenko H2IP mengakhiri amanatnya.

Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto, menyatakan bahwa bagi jajaran Pemasyarakatan khususnya Bapas Amuntai instansi yang dipimpinnya , kegiatan apel bersama ini memberikan arahan strategis bagi jajaran Bapas Amuntai dalam menjalankan tugas di bidang pembimbingan kemasyarakatan.  

"Apel ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan pembimbingan kemasyarakatan dan lebih luas meniningkatkan kinerja dalam mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.” Tuturnya.

- Bapas Amuntai 

0 Komentar