Wartanesia - Imigrasi Tahuna melaksanakan pemindahan terhadap 12 (dua belas) orang Deteni dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Rabu (26/2).
Kegiatan pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy H. Supit berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor : WIM.25.IMI.IMI.3-GR.03.11-0323 tanggal 25 Februari 2025.
Penyerahterimaan Deteni kemudian dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kepada Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Manado, Ritha Jusien Nahumury.
Keduabelas orang Deteni tersebut merupakan orang asing berkebangsaan Filipina yang sebelumnya dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian serta Pro Justitia oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
- Kanim Tahuna
0 Komentar