Search

Dirjen Kekayaan Intelektual Dukung Inovasi IP.C.R.C Kaltim Jadi Pilot Project Nasional


NewsIndonesia – Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkenalkan sebuah inovasi strategis bernama Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, Selasa (15/04/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriani, secara langsung memaparkan konsep dan manfaat IP.C.R.C dalam kunjungan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta.

IP.C.R.C merupakan layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual melalui mekanisme mediasi, serta menjadi wadah pengaduan atas dugaan pelanggaran KI di wilayah Kalimantan Timur. Inovasi ini difokuskan untuk memberikan solusi non-yudisial kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran Kanwil dalam penegakan hukum KI di daerah.

Menanggapi paparan tersebut, Dirjen KI Ir. Razilu memberikan apresiasi tinggi terhadap gagasan inovatif yang diusung Kanwil Kaltim. Ia menyatakan bahwa DJKI sangat mendukung pelaksanaan IP.C.R.C dan menghendaki agar inovasi ini dapat menjadi pilot project bagi seluruh Kantor Wilayah Hukum se-Indonesia.

“DJKI sangat menyambut baik inovasi ini. IP.C.R.C tidak hanya memperkuat peran Kanwil dalam penegakan hukum KI, tetapi juga bisa menjadi model yang dapat diikuti oleh Kanwil hukum lainnya di Indonesia,” ujar Razilu.

Dengan dukungan penuh dari DJKI, diharapkan IP.C.R.C mampu menjadi pionir dalam penyelesaian sengketa KI secara efektif dan efisien di tingkat daerah, sekaligus mendorong terciptanya iklim perlindungan KI yang lebih inklusif dan responsif di seluruh Indonesia.

- Kanwil Kemenkum Kaltim 

0 Komentar