NewsIndonesia – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan KI melakukan koordinasi teknis ke Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa(15/04/2025).
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriani. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi dan jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait pelaksanaan penegakan hukum KI di Kalimantan Timur, seperti penguatan mekanisme mediasi di Kantor Wilayah, kebutuhan penambahan Mediator dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta peningkatan kapasitas SDM dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual secara cepat dan tepat.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung peluncuran inovasi Kanwil Kaltim dalam pelayanan KI, yakni Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C) — sebuah pusat penyelesaian konflik KI yang berbasis mediasi dan fasilitasi secara profesional dan terstruktur. Kehadiran IP.C.R.C diharapkan menjadi langkah strategis dalam penyelesaian sengketa KI tanpa harus melalui jalur litigasi, sekaligus memperkuat peran Kantor Wilayah sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum di daerah.
Kakanwil M. Ikmal Idrus menyampaikan bahwa sinergi antara DJKI dan Kanwil sangat penting untuk mempercepat penyelesaian perkara KI di daerah. “Kami optimis bahwa melalui dukungan pusat, inovasi IP.C.R.C dapat menjadi model layanan penyelesaian konflik KI yang dapat direplikasi di wilayah lain,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menyambut baik inovasi ini dan menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan, termasuk peningkatan jumlah Mediator dan PPNS di Kalimantan Timur.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum dan penegakan hak kekayaan intelektual yang responsif dan adaptif terhadap dinamika perkembangan di masyarakat.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
0 Komentar