NewsIndonesia – Usai pelantikan dan Rakernas Pimpinan Pusat Muslimat NU masa khidmat 2025–2030, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Paralegal yang menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan yang dilaksanakan di Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur ini merupakan bentuk nyata implementasi awal kerja sama antara PP Muslimat NU dan BPHN dalam mendorong peningkatan literasi dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Sabtu (10/5).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, membuka paparan dengan penekanan pentingnya kehadiran paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. “Paralegal berperan penting dalam memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan hukum,” ujarnya.
Kristomo memaparkan secara komprehensif mengenai peran, fungsi, dan batasan paralegal. Ia juga menyampaikan langkah-langkah konkret dalam membentuk komunitas paralegal berbasis ormas, khususnya di lingkungan Muslimat NU.
Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh seluruh peserta Muslimat NU dari berbagai daerah, serta jajaran Forkopimda Kalimantan Timur dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Antusiasme peserta tampak tinggi dalam sesi tanya jawab yang membahas isu-isu hukum praktis yang dihadapi masyarakat, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, hingga hak atas bantuan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para anggota Muslimat NU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyebarluasan kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian masalah hukum di tingkat komunitas secara preventif dan konstruktif.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
0 Komentar