NewsIndonesia – Menangani persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) bukan hanya urusan menertibkan jalanan. Ia menyangkut wajah kemanusiaan, keadilan sosial, dan bagaimana negara hadir memberi harapan.
Inilah semangat yang diusung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) saat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali tentang Tugas Perangkat Daerah dalam Penanganan Gepeng, Selasa, (3/6/2025), di Aula Kebangsaan, Palu.
Ranperkada ini termasuk dalam daftar prioritas yang difasilitasi harmonisasinya oleh Kanwil Kemenkum Sulteng. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta instansi pemrakarsa yang terlibat langsung dalam proses penyusunan regulasi.
Lebih dari sekadar diskusi hukum, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antarpihak untuk merumuskan kebijakan daerah yang berpihak pada penyelesaian masalah sosial secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: membagi peran dan tanggung jawab antar perangkat daerah secara sistematis dan terkoordinasi—agar penanganan gepeng tak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjalankan mandat konstitusi dan kemanusiaan.
“Masalah gepeng tidak bisa selesai hanya dengan razia. Kita butuh aturan yang mengatur peran tiap OPD dalam penjangkauan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial secara terpadu,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan regulasi daerah dengan arah kebijakan nasional, termasuk strategi pengentasan kemiskinan, serta regulasi dari Kementerian Sosial yang relevan.
Selama kegiatan berlangsung, para perancang peraturan bersama tim pemrakarsa membedah tuntas struktur norma, teknik legal drafting, hingga muatan substansi yang sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Morowali. Harmonisasi dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar solutif, aplikatif, dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Diharapkan, hasil dari fasilitasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menetapkan kebijakan yang berpihak kepada warga miskin dan rentan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang sosial secara menyeluruh,” tandas Rakhmat Renaldy.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
0 Komentar