NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus berkomitmen mendorong percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah. Bertempat di Sangatta, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektual, khususnya merek dan ciptaan.
Dalam pemaparannya, Mia menyampaikan bahwa hak ekonomi dan hak moral atas suatu karya atau produk baru akan melekat secara sah kepada pemiliknya melalui proses pendaftaran atau pencatatan. "Selama tidak didaftarkan, kekayaan intelektual masih menjadi milik publik. Artinya, hak ekonomi maupun moralnya belum bisa diklaim secara hukum," ujarnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para peserta tidak hanya aktif bertanya, namun juga melakukan konsultasi dan pengecekan progres pendaftaran kekayaan intelektual yang sedang mereka ajukan. Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi mereka.
Dadang Lesmana, Peneliti Ahli Muda BRIDA sekaligus moderator kegiatan, menyebutkan bahwa mayoritas peserta sosialisasi telah memiliki merek usaha, baik untuk perdagangan maupun jasa. Namun demikian, sebagian besar dari mereka belum melakukan pendaftaran secara resmi. "Melalui materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim, terjadi peningkatan kesadaran dan minat yang signifikan dari peserta untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka," ujarnya.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 peserta ini langsung membuahkan hasil nyata. Berdasarkan pendataan setelah kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak 40 hingga 50 peserta menyatakan kesiapannya untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dan/atau ciptaan mereka pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Ini menunjukkan bahwa sosialisasi tidak hanya berdampak pada peningkatan pemahaman, tetapi juga mendorong aksi nyata dari masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya secara hukum," tutup Mia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara BRIDA Kutai Timur dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam membangun ekosistem inovasi dan perlindungan hukum yang kuat di daerah.