Search

Kemenkum Sulteng Targetkan 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berbadan Hukum Akhir Juni, Dorong Ekonomi Rakyat


NewsIndonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif bertema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah” yang disiarkan langsung dari LPP RRI Palu pada Jumat, (20/6/2025).

Dialog ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Angraini. Ketiganya membahas peran strategis koperasi desa/kelurahan dalam memperkuat ekonomi lokal, serta percepatan legalisasi koperasi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy memaparkan capaian signifikan dalam legalisasi koperasi di Sulawesi Tengah. “Hingga hari ini, Jumat 20 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, Sulawesi Tengah telah mencapai 69,86% dari total desa dan kelurahan, atau sebanyak 1.409 koperasi yang telah resmi memiliki SK badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan optimisme pencapaian target 100% legalisasi koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah pada akhir Juni. “Kami menargetkan seluruh 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah telah memiliki badan hukum koperasi paling lambat 30 Juni 2025. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang sah secara hukum,” tegas Rakhmat.

Guna merealisasikan target tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sulteng telah menjalin sinergi erat dengan 147 notaris se-Sulawesi Tengah bersama seluruh unsur Pemerintah Daerah.
Rakhmat menjelaskan bahwa pendekatan jemput bola terus dilakukan untuk memastikan percepatan proses legalisasi koperasi. “Kami libatkan seluruh notaris di daerah, hadir langsung ke lapangan, dan memfasilitasi proses pendirian koperasi secara proaktif,” tambahnya.

Dalam dialog itu pula, Rakhmat menekankan bahwa legalitas koperasi merupakan pondasi penting bagi koperasi agar bisa mengakses program pembiayaan, pengembangan usaha, dan kerja sama strategis lintas sektor. “Badan hukum adalah tiket untuk naik kelas, dari koperasi tradisional menjadi koperasi modern yang mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.

Program legalisasi koperasi Merah Putih ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam membangun ekonomi desa yang berdaya saing dan inklusif, serta menciptakan pemerataan pembangunan dari pinggiran.

Dialog interaktif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya koperasi berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada semangat gotong royong dan kemandirian desa.

- Kanwil Kemenkum Sulteng