Search

Pengenalan Pidana Kerja Sosial Dimulai, Klien Bapas Jadi Contoh Nyata


Newsindonesia - Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli 2025” menjadi upaya awal memperkenalkan pidana kerja sosial kepada masyarakat luas. Aksi sosial yang dilakukan serentak oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah ini menggambarkan bentuk nyata kontribusi klien terhadap masyarakat, sebagaimana yang akan diatur dalam pelaksanaan KUHP terbaru mulai 2026.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berbentuk bersih-bersih, tetapi juga mencakup pelayanan sosial lainnya seperti membantu di panti jompo, sekolah, hingga memberi edukasi kepada masyarakat. Ia menilai aksi ini sebagai fondasi penting penerapan pidana alternatif di Indonesia.

- LPKA Martapura