NewsIndonesia - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura turut menghadiri Apel Deklarasi Komitmen Bersama Bebas dari Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada Rabu (04/06).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan.
Dalam amanatnya, Kakanwil menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik terlarang, baik peredaran narkoba maupun penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan Pemasyarakatan. “Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang melanggar aturan dan mencoreng integritas institusi ini,” tegasnya.
Apel ini juga ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama, sebagai bentuk perjanjian dan tanggung jawab kolektif seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diperkuat dengan pembacaan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, yang dipimpin langsung oleh Kakanwil dan diikuti oleh seluruh Kepala UPT.
Kepala LPKA Martapura yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap gerakan bersama ini. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga integritas dan menjadikan LPKA sebagai lingkungan yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan lingkungan LPKA Martapura tetap kondusif dan terbebas dari segala bentuk pelanggaran,” ujar Kepala LPKA Martapura.
- LPKA Martapura